Secara garis besar ada 5 topik dari cyberlaw disetiap
negara yaitu :
-
Information
security
Menyangkut
masalah keontentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet
-
On-line
transaction
Meliputi
penawaran,jual-beli,pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet
-
Right
in electronic information
Meliputi
hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content
-
Regulation
information content
Sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet
-
Regulation
on-line content
Tata
krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
Ruang
lingkup cyber law
Jonathan
rosenoer dalam cyber law,the law of internet menggingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
-
Hak
cipta ( copy right )
-
Hak
merk (trademark )
-
Pencemaran
nama baik ( defarmation )
-
Fintan,penistaan,penghinaan
( hate speech )
-
Serangan
terhadap fasilitas komputer (hacking,viruses,illegal acces )
-
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address,domain name
-
Kenyamana
individu ( privacy )
-
Prinsip
kehati-hatian ( duty care )
-
Pornografi
-
Pencurian
melalui internet
-
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti E-Commerce
-
Isu
prosedural seperti yuridiksi,pembuktian,penyelidikan
-
Kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar