TOPIK DAN RUANG LINGKUP CYBER LAW

Secara  garis besar ada 5 topik dari cyberlaw disetiap negara yaitu :
-          Information security
Menyangkut masalah keontentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet
-          On-line transaction
Meliputi penawaran,jual-beli,pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet
-          Right in electronic information
Meliputi hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content
-          Regulation information content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet
-          Regulation on-line content
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet

Ruang lingkup cyber law
Jonathan rosenoer dalam cyber law,the law of internet menggingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

-          Hak cipta ( copy right )
-          Hak merk (trademark )
-          Pencemaran nama baik ( defarmation )
-          Fintan,penistaan,penghinaan ( hate speech )
-          Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking,viruses,illegal acces )
-          Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,domain name
-          Kenyamana individu ( privacy )
-          Prinsip kehati-hatian ( duty care )
-          Pornografi
-          Pencurian melalui internet
-          Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti E-Commerce
-          Isu prosedural seperti yuridiksi,pembuktian,penyelidikan

-          Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar