Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara.
Sedangkan cyber crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
